Per 1 Februari 2020, Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Pertamax

0
Pertamina turunkan harga BBM Jenis Pertamax
Pertamina turunkan harga BBM Jenis Pertamax Per 1 Februari 2020 (Foto : BUMN)

BMSPEED7.COM – PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga BBM jenis Pertamax per tanggal 1 Februari 2020 teman-teman. Ini merupakan penurunan (penyesesuaian) harga kedua kali di tahun 2020 ini setelah 5 Januari lalu turun.

Dilansir dari laman resminya, Sabtu (1/2/2020), Penyesuaian harga BBM tersebut sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN).

Penururunan Harga BBM Jenis Pertamax

Ya, untuk penyesuaian harga BBM terhitung 1 Februari 2020 hanya berlaku pada BBM jenis Pertamax yakni Pertamax 92 dan Pertamax Turbo. Artinya untuk harga Solar, Pertamina Dex dan Dexlite masih seperti sebelumnya teman-teman.

Harga Bahan Bakar Khusus (BBK) Pertamina yang dalam hal ini adalah Pertamax series, kadang berbeda pada tiap daerah. Hal ini karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda beda pada tiap daerah.

Harga BBM Pertamax 92 turun sebesar Rp 200 menjadi Rp 9.000 dari sebelumnya Rp 9.200. Sementara Pertamax Turbo turun Rp 50 menjadi Rp 9.850 dari sebelumnya Rp 9.900

Harga tersebut berlaku di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT.

Kemudian untuk penyesuaian harga Pertamax 92 menjadi Rp 9.200 dari sebelumnya Rp 9.400 berlaku di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Dan terakhir untuk penyesuaian harga Pertamax 92 menjadi 9.400 dari sebelumnya Rp 9.600 berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam. | Mas Muslim

Baca Juga :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here