Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru

0
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Jakarta. (Foto : Republika.co.id)
BMSPEED7.COM – Berbagai cara ditempuh pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kemacaten di Ibu Kota seiring dengan bertambahnya volume kendaraan. Salah satunya ialah dengan memberlakukan peraturan ruas jalan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor. Dengan begitu pengendara (saat ini hanya roda empat keatas) harus menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal saat dipakai mengemudi. Kabar terbaru yang saya kutip dari Kompas.com ialah, Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi mengumumkan perluasan ruas jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru teman teman.
“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan,” ujar Syafrin Liputo,Kepala Dinas Dinas Perhubungan DKI Jakarta via Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru :

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Sisingamangaraja
  6. Jalan Panglima Polim
  7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Tomang Raya
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Kramat Raya
  15. Jalan Senen Raya
  16. Jalan Gunung Sahari
  17. Jalan Medan Merdeka Barat
  18. Jalan MH Thamrin
  19. Jalan Jenderal Sudirman
  20. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  21. Jalan Gatot Subroto
  22. Jalan Jenderal MT Haryono
  23. Jalan HR Rasuna Said
  24. Jalan DI Panjaitan
  25. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

PENTING !!

Berikut informasi tambahan terkait aturan Ganjil Genap Jakarta terbaru :

  • Ganjil genap diberlakukan dari hari Senin-Jumat
  • Tidak berlaku untuk sepeda motor, pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat ke atas.
  • Pelaksanaan pagi hari mulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.
  • Mulai disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus-8 September 2019
  • Uji coba akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus-6 September 2019
  • Pemberlakuan dan tindakan penegakan hukum mulai 9 September 2019

Demikian teman teman informasi mengenai perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta terbaru yang sudah diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Semoga berguna bagi teman teman yang akan melakukan aktivitas sehari hari dengan kendaraan bermotor di Jakarta. | Mas Muslim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here