Modifikasi di tuding kriminal…Para biker tentang pasal modifikasi motor

0

BMspeed7.wordpress.com – Bro sekalian…Akhir akhir ini netizen aka pembaca internet dihebohkn dengan peraturan UU No. 22
Thn 2009 yang menjadi dasar hukum PP No. 55 tahun
2012 tentang aturan memodifikasi kendaraan.
Tanggapan berlebihan akibat peraturan ini melanda hampir semua bikers penggemar modifikasi baik yang
melebihi standart maupun kurang standart.
Tentu hal ini ada beberapa alasan, di antaranya adalah Denda yang maksimal Rp 24.000.000,- jika melanggar ketentuan.


Ragam tanggapan bermunculan terkait
modifikasi-modifikasi yang dilakukan. Paling ramai protes yang terpantau media sosial khususnya di facebook adalah penggemar Thailook, Classic, dan Motor touring. Hal ini diperparah
oleh mereka yang tidak tahu dunia otomotif dan bahkan
tidak tahu hukum dengan alasan mengekang kreatifitas.
Weleh….
Pie ki ms bro.
image

Pesan berantai yang tersebar di kalangan komunitas
sepeda motor, terkait protes  pasal pencekalan modifikasi.
image

Di dalam broadcast message (pesan berantai) yang
beredar, para pecinta modifikasi yang menyebut
diri mereka “ModifLovers Indonesia”, menyatakan
keberatannya, terkait pasal tersebut. Mereka
mengatakan bahwa modifikasi merupakan hak
asasi manusia (HAM) terkait dengan ekspresi seni.
Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah
dianggap sama saja melanggar HAM.
Pada beberapa meme yang ramai tersebar di
media sosial seperti BBM ( Black Berry Messenger ),
Aplikasi Whats App , dan Facebook, para biker
membandingkan para modifikator dengan para
koruptor. Dengan menuliskan kata kunci
“modifikasi” di menu pencarian Facebook , maka
akan banyak muncul perbincangan mengenai
penolakan ini.
image

image

Sumber : otomania

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here