Garansi Rangka Motor Honda 5 Tahun, Berlaku Seluruh Tipe

0

BMSPEED7.COM – Di pameran Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) yang berlangsung kemarin, 25 Oktober 2023 hingga 29 Oktober mendatang, PT Astra Honda Motor (AHM) menggebrak jagat otomotif tanah air dengan merilis perpanjangan garansi rangka dari semula 1 tahun menjadi 5 tahun, akhirnya nih !

Garansi rangka 5 tahun tersebut berlaku untuk seluruh tipe motor baik yang diproduksi langsung oleh AHM maupun impor (unit CBU). Artinya dari skutik low end, medium, premium, moped, sportbike, adventure, motor listrik hingga big bike tercover garansi tersebut.

Oh iya, menariknya garansi rangka 5 tahun tersebut berlaku tanpa batasan jarak tempuh (kilometer). Selain itu AHM juga memberikan garansi tambahan, yaitu :

  • Garansi komponen injeksi PGM-FI selama 5 tahun atau 60.000 km
  • Garansi mesin selama 3 tahun atau 36.000 km
  • Garansi kelistrikan dan komponen rangka selama 1 tahun atau 12.000 km

Berlaku untuk setiap sepeda motor baru yang diterima konsumen sejak 25 Oktober 2023.

“Periode baru masa garansi rangka 5 tahun serta perpanjangan jarak tempuh pada garansi komponen injeksi PGM-FI, mesin, dan kelistrikan adalah bentuk tanggung jawab sekaligus apreasiasi kami atas kepercayaan dan loyalitas pelanggan terhadap sepeda motor Honda. Kami ingin meningkatkan kepuasan, kesenangan, dan kebebasan konsumen setia Honda dalam menikmati sensasi berkendara dengan teknologi dan layanan purna jual terbaik kami yang tersebar luas di penjuru Indonesia,” ujar Octavianus Dwi, Direktur Marketing AHM.

Bagaimana nasib konsumen motor Honda dengan rangka eSAF yang menerima unit sebelum tanggal 25 Oktober 2023?

Baca : 5 Motor Honda Rangka eSAF

Memang tidak tercover garansi tersebut,tapi AHM memberikan layanan pengecekan rangka secara cuma-cuma alias gratis. Layanan Cek Rangka tersebut sudah dibuka sejak Agustus lalu, konsumen dapat mendatangi bengkel resmi Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) terdekat atau dapat menghubungi layanan 24 jam contact center Honda 1-500-989. | Mas Muslim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here