Ojek Online Dan Sejenisnya Di Larang Beroperasi

0

ini-7-syarat-jika-go-jek-grabbike-dan-uber-ingin-jadi-usaha-legal.jpg

BMspeed7 – Bro dan sis sekalian…Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi. Layanan tersebut dilarang karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015)

Djoko mengatakan, pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” katanya.

Djoko sebagaimana yang dikutip dari CNN Indonesia mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko kebih lanjut mengaku, pihaknya tidak masalah dengan bisnis “start-up” (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” katanya.

Pelarangan ini membuat sejumlah pengemudi ojek online kecewa. Pengemudi Gojek, Rahmat (26) mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pemerintah. Menurutnya, dengan larangan ini, ia tidak tahu harus bekerja apa lagi sebagai mata pencaharian.

“Jelas kecewa, dilarang boleh, asal pemerintah mau kasih kami pekerjaan lain yang layak. Kalau begini caranya pengangguran makin banyak,” kata Rahmat.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk melarang keberadaan ojek daring, karena menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk kebutuhan penumpang. “Jangan langsung dilarang, diperbaiki dulu aturannya, dibikin ulang.”

gojek-blujek-grabbike-small
beberapa orang yang mengantungkan hidupnya dari ojek online

Dengan bekerja sebagai pengemudi Gojek, Rahmat bisa mengantongi uang Rp100 ribu rata-rata untuk dibawa pulang ke rumah. Sebelumnya ia bekerja serabutan dengan pendapatan tidak menentu, kehadiran Gojek, kata Rahmat sangat membantu perekonomian keluarganya

Last…kemarin para modifikator geram akan pasal modifikasi 24 juta..sekarang giliran para sopir ojek online dan sejenisnya yang di gencat melaui peraturan dari departemen perhubungan ini..byuh..ngak ada kerjaan lain pak..?apa ini solusi pemerintah buat memberantas penganguran di tanah air..? Cekot cekot pakde kapan di pikir 😀

Semoga bermanfaat
Contact Me :
Instagram : BMspeed7
Blog : https://bmspeed7.wordpress.com/
facebook : https://www.facebook.com/
muslimnewcoral.bukhori
Twitter : @masmuslim7
Email : [email protected]
WhatsApp : 0856-9282-5308
PIN : 59c802a7

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here