BMspeed7.com – sobat sekalian…udah dari kemarin nih berita heboh menyoal Yamaha dan Honda kongkalikong alias kartel dagang mengenai harga jual motor skutik di Indonesia yang dituding terlalu tinggi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Yamaha dan Honda kartel dagang dalam mengatur harga skutik. apakah benar demikian?…makin seru nih sob!
Semakin derasnya info yang mengalir kedua pabrikan tersebut,kini Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melalui Asisten GM Marketing Mohammad Masykur,membantah tudingan kartel dengan Astra Honda Motor (AHM) yang dilayangkan KPPU.
“Yamaha tidak melakukan pengaturan harga atau kartel bersama Honda,” ujarnya via Otosia.com, Kamis (21/7)
Lebih dari itu,Masykur juga mengatakan pihaknya taat pada peraturan undang-undang Di Indonesia
“Yamaha taat dan patuh kepada peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya lagi.
Kita tahu bahwa sebelumnya, KPPU menduga bahwa Honda dan Yamaha,memainkan harga motor skutik menjadi tinggi dibanding harga produksinya..yakni mulai dijual dari Rp 15 jutaan. Pihak Honda pun sudah
memberikan bantahan.
KPPU juga menuding, harga produksi skutik Honda sebenarnya berada di angka Rp 7 juta-Rp 8 juta. Namun, harga jual (untuk sejumlah model) menjadi Rp 15 juta dan dinilai
terlampau mahal.
Dan atas dasar itupun KPPU pun curiga bahwa Honda dan Yamaha bekerja
sama dalam atur harga skutik agar keuntungan yang diidapat lebih tinggi…
Terlebih untuk harga motor Honda dan Yamaha selalu beriringan.
Last,kita tunggu saja pembuktian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)..apakah benar seperti itu.
Sumber : www.otosia.com